Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam Undang Undang PPN. Misalnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Ada juga barang yang merupakan Barang Kena Pajak tetapi PPNnya dibebaskan, misalnya buku pelajaran umum dan buku pelajaran agama dan barang-barang tertentunya.
Besarnya PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual. Misalnya harga jual komputer Rp4.000.000,00, maka PPN-nya adalah 10% x Rp4.000.000,00 = Rp400.000,00, sehingga total harganya menjadi Rp4.400.00,00. Biasanya, barang yang dijual terdapat tulisan “harga barang sudah termasuk PPN”.
Siapa saja yang wajib membayar PPN?
Setiap orang atau badan usaha di Indonesia yang membeli Barang Kena Pajak dan memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.
Dimana kita sebaiknya membeli barang yang terutang PPN?
Belilah barang pada pengusaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah ditunjuk Kantor Pelayanan Pajak untuk memungut PPN.
Apakah membeli barang bajakan atau selundupan terutang PPN?
Penjual barang bajakan atau barang selundupan tidak membayar PPN. Dengan demikian orang pribadi atau badan usaha yang membeli barang bajakan atau barang selundupan sama dengan menghindari kewajiban membayar PPN yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang PPN.
Bagaimana kalau kita membeli barang bajakan atau barang selundupan?
Membeli barang bajakan atau barang selundupan berarti tidak membayar PPN. Tidak membayar PPN berarti mengurangi jumlah penerimaan negara dan secara otomatis akan mengurangi anggaran untuk membangun fasilitas umum, membantu rakyat miskin, membantu murid SD dan SMP Negeri melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan membantu peningkatan kesejahteraan rakyat serta biaya-biaya lainnya yang manfaatnya dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN
dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif
PPN dan PPnBM
- Tarif PPN
adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN
sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
- ekspor
Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
- ekspor BKP
Tidak Berwujud; dan
- ekspor
Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPnBM
adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua
ratus persen).
- Tarif PPnBM
atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar
Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang,
berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Harga Jual
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP),
tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang
PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud.
- Nilai Impor
adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk
ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN
yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
- Nilai
Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai lain
adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai
lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
- untuk
pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor;
- untuk
pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor;
- untuk
penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual
rata-rata;
- untuk
penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- untuk
penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
- untuk
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- untuk
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan
atau harga perolehan;
- untuk
penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
- untuk
penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah
yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- untuk
penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Contoh
Cara Menghitung PPN dan PPnBM
- PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00Pajak Pertambahan Nilai yang terutang= 10% x Rp25.000.000,00= Rp2.500.000,00PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
- PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”= 10% x Rp20.000.000,00= Rp 2.000.000,00PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
- Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai= 10% x Rp15.000.000,00= Rp 1.500.000,00
- Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
- Dasar
Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
- PPN = 10% x Rp5.000.000,00= Rp500.000,00
- PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00= Rp1.000.000,00
- Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
- Dasar
Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
- PPN = 10% x Rp50.000.000,00= Rp5.000.000,00
- c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00= Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat
impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00
merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00
tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak
dapat dikreditkan oleh PKP “X”.
http://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm-cara-menghitung-ppn-dan-ppnbm







0 komentar:
Posting Komentar